JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menambah daftar penyekatan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta sejak 3-20 Juli 2021.
Terbaru, ada tiga titik penambahan penyekatan yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.
Penambahan tiga titik penyekatan yang berlaku pukul 06.00 hingga 08.00 WIB telah disosialisasi pada Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Jakarta
Pada Senin (12/7/2021) ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan penyekatan tiga titik tersebut mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
“Nanti full, pukul 06.00 sampai 22.00 WIB, baru kami laksanakan pada Senin (12/7/2021),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/7/2021), dikutip dari laman NTMC Polri.
Polisi menyebut penyekatan diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal. Penambahan lokasi penyekatan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Penganiayaan Sopir Ojol di Tambora Bermula dari Niat Balas Dendam
Adapun tiga ruas jalan yang dilakukan penyekatan kendaraan menambah daftar lokasi pembatasan mobilitas sebelumnya.
Pada awal pelaksanaan sebelumnya, polisi hanya menyekat 63 titik ruas jalan di Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo kemudian mengumumkan penambahan lokasi penyekatan menjadi 72 titik. Namun Ia tak memaparkan titik penambahannya.
Kini total lokasi penyekatan menjadi 75 titik yang diberlakukan di beberapa akses masuk ke Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyekat 63 titik. Dari 63 titik ruas jalan, 28 di antaranya ada di batas kota dan jalan tol. Sedangkan 21 titik jalan yang rawan pelanggaran protokol keaehatan dan 14 pengendalian mobilitas yang diawasi dengan patroli.
"Maka ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Untuk 21 titik di pembatasan mobilitas dianggap rawan pelanggaran yang selama ini sudah berlakukan, dan 14 titik pengendalian mobilitas, " ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021).
Berikut 28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, dalam batas kota atau provinsi dan jalur utama:
Pembatasan mobilitas di dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.