Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Cynthiara Alona, Tersangka Kasus Prostitusi di Bawah Umur, Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/07/2021, 14:15 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Figur publik sekaligus tersangka kasus tindak pidana perlindungan anak, Cynthiara Alona, diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (14/7/2021).

Alona sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Alona yang berdomisili di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Baca juga: Langgar 4 Perda, Hotel Milik Cynthiara Alona Akhirnya Ditutup

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berujar, pihaknya menerima penyerahan tersangka Alona dari Polda Metro Jaya.

Selain Alona, lanjut dia, kepolisian juga menyerahkan dua tersangka lain ke Kejari Kota Tangerang.

Dua tersangka itu, yakni DA selaku muncikari, dan AA selaku pengelola hotel.

Baca juga: Pemkot Tangerang Kawal Rehabilitasi 4 Warganya yang Jadi Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tersangka, pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA," papar Dewa kepada awak media, Rabu.

Selain menerima tiga tersangka, Kejari Kota Tangerang juga menerima barang bukti kasus tersebut, yaitu berkas-berkas hotel yang dijadikan tempat praktik prostitusi.

Kata Dewa, pihaknya sedang meneliti identitas Cynthiara dan dua tersangka lain secara langsung di Kejari.

Baca juga: Pemkot Tangerang Edukasi Keluarga agar Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona Tak Terjerumus Lagi

"Sedang proses penelitian identitas dan barang bukti, penelitian administrasi," ucapnya.

Dewa menyebutkan, jajarannya akan secepatnya menyerahkan berkas kasus Alona ke Pengadilan Negeri Tangerang usai proses penyerahan tersangka itu.

Ketiganya disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Cynthiara sehat. Ketiga tersangka tersebut dalam keadaan sehat," tambah Dewa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, Alona bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi itu.

"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri, Jumat (19/3/2021).

Alona terlibat kasus tersebut dengan motif agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi akibat pandemi Covid-19.

"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com