BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi catat 54 warga dimakamkan dengan protokoler Covid-19 pada Minggu (18/7/2021).
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi mengatakan angka tersebut berasal dari jenazah positif Covid -19 maupun probable Covid -19.
"Jenazah positif Covid-19 sebanyak 8 dan jenazah penyakit menular, penyakit khusus, suspek Covid-19, probable Covid-19 sebanyak 46," ujar Lutfhi kepada Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Selama Pandemi, 3.760 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di TPU Padurenan Bekasi
Luthfi berujar, data tersebut berdasarkan surat kematian yang disampaikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Chasbulah Abdulmadjid dan RS swasta di Kota Bekasi.
"RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid, Tipe D dan UPTD Puskesmas sebanyak 28 dan Rumah Sakit swasta sebanyak 26," ujar dia.
Seperti diketahui, sejak Maret 2020, Disperkintam Kota Bekasi catat 3.760 warga dimakamkan dengan protokoler Covid - 19.
Data tersebut merupakan perhitungan warga yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi sejak Maret 2020 hingga 17 Juli 2021.
"Pemakaman jenazah covid-19 sebanyak 1.375 jenazah dan Pemakaman jenazah karena penyakit menular, penyakit khusus, suspect covid-19 dan probable covid-19 sebanyak 2.385 jenazah," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.