Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Jadi Guyonan, Bisakah Coret Nama Anak dari Kartu Keluarga Tanpa Diketahui?

Kompas.com - 11/08/2021, 07:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah mencoret nama dari KK (kartu keluarga) kerap digunakan sebagai bahan candaan. Faktanya, menghapus nama anggota keluarga bisa dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif mengatakan, menghapus nama anggota keluarga termasuk anak, memungkinkan dilakukan. Meskipun, sang anak tidak mengetahui hal tersebut.

"Bisa, terutama nama anak yang dipindahkan oleh orang tuanya," ungka Zudan Arif saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Meski bisa menambah dan mengurangi anggota keluarga, orang tua tidak bisa mencoret nama anak pada KK dengan mudah.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

Zudan mengatakan ada banyak penyebab yang bisa menjadi alasan orangtua ketika mengajukan penghapusan nama anak dari kartu keluarga.

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pasal 12 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon apabila ingin mengganti KK karena perubahan data.

Syarat tersebut yaitu membawa KK lama dan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Alasan Peristiwa Kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk, baik itu di wilayah NKRI maupun luar negeri.

Baca juga: Wagub DKI: Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku 12 Agustus

Sedangkan alasan Peristiwa Penting yang dimaksud adalah adanya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Adapun, pemohon bisa dengan mudah melakukan proses permohonan perubahan KK tersebut dengan membawa persyaratan tersebut dan mengisi formulir di Kantor Kelurahan. Kemudian dilakukan penhajuan ke Kantor Kecamatan untuk proses penertiban.

Selain itu, menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya, baik pengurusan di tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com