Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STRP Tak Berlaku, Calon Penumpang MRT Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Kompas.com - 13/08/2021, 20:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta mengumumkan kebijakan terbaru, yaitu penumpang diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Melalui akun Instagram resmi @mrtjakarta, Jumat (13/8/2021), PT MRT Jakarta mengumumkan akan memghapus surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat calon penumpang dan menggantinya dengan sertifikat vaksinasi.

Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sertifikat Vaksin 1 dan 2 Tak Muncul di PeduliLindungi? Coba Cara Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MRT Jakarta (@mrtjkt)

Baca juga: Wagub DKI: STRP Tetap Diperlukan untuk Keluar Masuk Jakarta

Selain itu, bagi penumpang yang belum vaksin, juga bisa naik MRT dengan menunjukan bukti pendaftaran akan melakukan vaksinasi kepada petugas di stasiun.

Meski demikian, ada pengecualian pemberlakuan syarat sertifikat vaksin bagi beberapa kategori penumpang sebagai berikut:

- Penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu tiga bulan pasca-terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.

- Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis/surat keterangan dokter.

- Penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Baca juga: Sempat Ditutup, Tiga Stasiun MRT Jakarta Akan Kembali Dibuka

Sementara itu, MRT Jakarta juga kembali membuka tiga stasiun MRT yang sempat ditutup untuk mendukung optimalisasi pembatasan mobilitas masyarakat sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Adapun Stasiun MRT Setiabudi Astra akan dibuka kembali pada 14 Agustus 2021, Stasiun MRT ASEAN akan dibuka kembali pada 16 Agustus 2021, sedangkan Stasiun MRT Haji Nawi akan dibuka kembali pada 16 Agustus 2021.

Sementara itu, jam operasional MRT Jakarta yang berlaku sejak 12-16 Agustus 2021 yaotu pada hari kerja yakni Senin-Jumat, berlangsung sejak pukul 06.00-20.30 WIB.

Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, MRT Jakarta mulai beroperasional pukul 06.00-20.00 WIB.

Adapun, headway atau jeda waktu kedatangan antarkereta pada hari kerja menjadi 10 menit dan akhir pekan tetap setiap 20 menit sekali datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com