JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto meminta warganya untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan saat merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).
"Diminta warga untuk memperingati HUT (hari ulang tahun) kemerdekaan RI tidak mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa," kata Uus saat dihubungi Senin (16/8/2021).
Jika hendak mengadakan lomba, Uus mengimbau warga Jakarta Barat untuk melaksanakannya secara virtual. Demikian pula dengan upacara peringatan hari kemerdekaan.
Baca juga: Wagub DKI: Lomba 17 Agustus Boleh Lewat Online
Hal ini dilakukan agar tren penurunan kasus Covid-19 yang ada di Jakarta Barat tetap terjaga.
"Jadi ini agar tren positif penanganan covid-19 terus terjaga sampai kondisi normal sehingga segera bebas covid-19," kata Uus.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Jakarta Barat kini mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan Juli 2021.
Pada Minggu (15/8/2021), Uus mengatakan bahwa pihaknya hanya mencatat pertambahan kasus positif Covid-19 sejumlah 39.
Kasus aktif Covid-19 di Jakarta Barat pun tersisa 1.607 orang. Padahal, pada 14 Juli 2021, kasus aktif di Jakarta Barat, dilaporkan, melebihi 14.000.
Baca juga: Warga Tangsel Dilarang Gelar Pawai hingga Lomba 17 Agustus
Sementara, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat juga memberi imbauan serupa.
"Pokonya besok jangan ada kegiatan kepanitiaan-kepanitiaan apapun, semua pakai virtual, Zoom Meeting, Google Meeting, jadi jangan ada di lapangan," kata Tamo.
Tamo juga meminta pengelola mal di Jakarta Barat untuk beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, yakni kuota maksimal pengunjung 25 persen. Pasalnya, sering didapati lonjakan pengunjung di mal pada hari libur nasional.
"Sesuai peraturan maksimal pengunjung 25 persen, jam 20.00 sudah tutup. Kita hanya minta kesadarannya, paling penting kesadaran, karena covid-19 audah 1,5 tahun, saya rasa semua sudah tahu, tinggal bagaimana kesadaran semua," ungkap Tamo.
Baca juga: Anies Keluarkan Seruan Gubernur, Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustus
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021.
SE bernomor 0031/4297/SJ itu diteken Tito Karnavian pada 10 Agustus 2021 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Berdasarkan salinan SE yang diterima Kompas.com dari Kemendagri, terdapat lima poin teknis pelaksanaan perayaan HUT ke-76 RI yang ketentuannya disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.