Salah satu yang diatur, yakni larangan menggelar perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," demikian bunyi poin ke-4 SE Nomor 0031/4297/SJ.
Kemudian, pada poin kelima diatur bahwa pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Sementara itu, pada poin kedua disebutkan bahwa kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan kegiatan seremonial juga wajib mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian bunyi poin pertama SE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.