TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang mengungkapkan dua kasus peredaran narkoba yang sama-sama dikendalikan oleh napi lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam dua kasus itu setidaknya menangkap empat tersangka.
Satu tersangka berinisial MT (22) ditangkap di Bengkulu pada 3 Agustus 2021, karena membawa sabu seberat 18,74 kilogram.
Tiga tersangka lain berinisial RH (27), EP (35), dan WB (31) ditangkap di Tol Tomang di Jakarta Barat pada 12 Agustus 2021, karena membawa sabu seberat 200 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, MT mengaku mendapat arahan untuk mengantarkan narkoba dari seseorang yang mendekam di lapas.
Baca juga: Antar 18,7 Kg Sabu, Kurir Narkoba Mengaku Dijanjikan Upah Rp 200 Juta
Informasi yang diterima Kepolisian, seseorang yang mendekam di lapas itu menyuruh MT untuk mengantarkan sabu di daerah DKI Jakarta dan beberapa wilayah di sekitarnya.
Kepolisian tengah menyelidiki terkait pengakuan tersebut.
"Masih didalami lagi, memang ada muncul satu nama, jadi DPO (daftar pencarian orang), satu nama ini yang menyuruhnya, salah satu napi di lapas yang masih belum kami dapat," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima kepada awak media, Senin (16/8/2021).
Penangkapan MT merupakan hasil pengembangan kasus yang telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota pada Juni 2021.
Polisi mendapatkan informasi bahwa MT bakal melakukan transaksi narkoba di Bengkulu. Berdasarkan hal itu, pihaknya memantau pergerakan kurir tersebut di sana.
Hasilnya, saat ditangkap, MT kedapatan membawa koper berwarna biru yang berisi sabu seberat 18,74 kilogram.
Baca juga: 3 Orang Bawa Sabu 200 Gram Ditangkap Polisi di Tol Tomang
MT disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar dia.
Sementara untuk kasus kedua, tersangka RH, EP, dan WB juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seorang napi di lapas.
Penyidik masih menyelidiki terkait informasi itu.