Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil Rental di Bekasi, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/08/2021, 16:00 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bekasi Kota menangkap seorang perempuan berinisial WA (31) pada Kamis (19/8/2021) karena menipu dan menggelapkan mobil rental di Kampung Dua Jalan Patriot RT 004 RW 021 Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, kejadian bermula ketika WA menyewa kendaraan milik korban sehari dengan tarif Rp 320.000 pada Mei 2021.

"Mobil tersebut disewa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewa mobil, rupanya pelaku tidak mengembalikannya, melainkan hanya menghubungi korban untuk memperpanjang masa waktu sewa mobil tersebut, berikut mengirim uang sewa mobil," ujar Armayni ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta

Armayni berujar, pada 16 Juni 2021, pelaku dan korban bertemu untuk membicarakan masalah sewa mobil, tetapi pelaku tidak membawa mobil korban. Saat itu, pelaku kembali memperpanjang sewa mobil selama 15 hari.

"Dengan jatuh tempo sampai tanggal tanggal 30 Juni 2021 dan hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan sesuai jatuh tempo," ujar dia.

Namun, hingga waktu jatuh tempo yang ditentukan, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban dan tidak membayar uang sewa.

"Pelaku tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 11 Agustus 2021, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Kota," ujarnya.

Baca juga: Kisah Ibu Dua Anak Kehilangan Suami karena Covid-19: Awalnya Dikira Sakit Biasa

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap WA di daerah Subang, Jawa Barat.

Saat diperiksa, kata Armayni, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku tak hanya menggelapkan mobil korban yang melapor, tetapi juga mobil lainnya.

"Selanjutnya anggota Reskrim langsung melakukan pencarian mobil yang telah digelapkan oleh pelaku di tempat yang ditunjukan oleh pelaku," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain dua unit mobil Toyota Calya, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Daihatsu Zigra.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com