Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Berolahraga di Taman Impian Jaya Ancol Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 21/08/2021, 14:00 WIB
Sonya Teresa Debora,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Ancol sudah dibuka bagi para pengunjung mulai Rabu (18/8/2021). Namun, para pengunjung hanya diizinkan untuk melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.

"Jam operasional yakni pukul 06.00-18.00 WIB," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari melalui sebuah keterangan, Sabtu (21/8/2021).

Rika mengatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pengunjung selama berolahraga.

Baca juga: Ingin Berakhir Pekan di TMII? Simak Aturannya

 

Berikut rinciannya.

• Pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang ingin melakukan melakukan kegiatan olahraga, seperti lari (jogging), jalan santai dan bersepeda. Tidak diizinkan untuk aktivitas berenang di pantai, senam berkelompok dan lainnya yang menimbulkan kerumunan.

• Anak dibawah usia 12 tahun dan lanjut usia diatas 70 tahun serta Ibu hamil belum diizinkan masuk kawasan Ancol.

• Tidak diizinkan melakukan aktivitas rekreasi seperti menggelar tikar dan berkelompok.

• Kawasan yang dibuka terbatas pada Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni.

• Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring (online) melalui ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan. Selain itu pengunjung wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi atau JAKI dan bukti cetak.

Baca juga: Kembali Beroperasi Setelah Sekian Lama Tutup, TMII Mulai Didatangi Pesepeda

• Akses masuk hanya melalui Pintu Gerbang Timur dengan pengecekan tiket online, bukti vaksin dan suhu tubuh.

• Wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Rika mengatakan, petugas keamanan dan Tim Satgas Covid-19 Ancol akan memantau aktivitas pengunjung yang berolahraga agar protokol kesehatan tetap terlaksana.

Sementara, unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Atlantis Water Adventure belum dibuka untuk umum.

Baca juga: Ingin Olahraga di GBK Akhir Pekan Ini? Simak Ketentuannya

Namun, Penginapan Putri Duyung Ancol dan pelayanan penyebarangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina, kata Rika, tetap beroperasi.

"Sejumlah restoran yang ada di dalam kawasan Ancol juga akan buka sesuai dengan jadwal operasional per-sesi dengan sistem take away atau makan ditempat area terbuka sesuai dengan ketentuan yaitu kapasitas tidak melebihi 25 persen dan waktu makan 30 menit," imbuh Rika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com