Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Ungkap Rencana Sekolah Tatap Muka Usai Mid-Semester September

Kompas.com - 25/08/2021, 10:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok akhirnya mengemukakan rencana untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Hal ini dilakukan seiring turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok dari sebelumnya level 4 menjadi level 3 per pekan ini.

Rencana penyelenggaraan pembelajaran tatap muka termuat dalan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 Tahun 2021 yang diteken Selasa (24/8/2021).

"Kegiatan belajar mengajar (masih) dilaksanakan secara daring," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam beleid tersebut.

"Persiapan pertemuan tatap muka terbatas setelah mid-semester bulan September 2021," tambahnya.

Baca juga: Bocah di Depok Dibujuk Isi Pulsa Game, Sempat Dibawa Pergi dan Ponsel Dirampas Pencuri

Dalam surat keterangan itu, Idrisbelum menjelaskan persiapan macam apa yang harus ditempuh para pemangku kepentingannya terkait pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka usai mid-semester nanti.

Yang jelas, jika jadi diselenggarakan, maka ini adalah pembelajaran tatap muka perdana selama 1,5 tahun terakhir bagi para siswa-siswi di Depok.

Tak seperti beberapa wilayah tetangga, Depok belum pernah sekalipun mengizinkan pembelajaran tatap muka, baik dalam skala besar maupun yang bersifat uji coba.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-Ristek, Jumeri sebelumnya mengatakan, sekolah tatap muka secara terbatas bisa dilaksanakan di wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3.

"Instruksi Mendagri yang terakhir nomor 30, 31, 32 menyebutkan bahwa wilayah-wilayah yang masuk level 1 sampai 3 diizinkan membuka pembelajaran tatap muka terbatas," kata Jumeri dalam diskusi secara virtual, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas yang Mulai Diterapkan di Jakarta Senin Depan

Jumeri mengatakan, setiap jenjang satuan pendidikan diizinkan membuka opsi sekolah tatap muka terbatas dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Selain SKB 4 Menteri, ia mengatakan, ketentuan mengenai pembelajaran tatap muka terbatas juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).

"Bahkan secara tegas di Instruksi Mendagri disebutkan bahwa PAUD maksimal 33 persen, artinya anak PAUD pun diizinkan untuk bisa masuk pembelajaran tatap muka terbatas," ujarnya.

Meski demikian, Jumeri mengatakan, sekolah tatap muka secara terbatas baru bisa dilaksanakan apabila orangtua peserta didik memberikan persetujuan.

Selain itu, pihak sekolah harus melengkapi sarana dan prasarana di sekolah seperti menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan disinfektan dan membentuk satgas Covid-19 di sekolah.

"Disiapkan perangkat untuk menjaga kesehatan anak-anak kita, tempat cuci tangan dari air yang mengalir, disinfektan dan sebagainya, yang komorbid tidak berangkat dulu ke sekolah, disinfektan, masker, yang zona merah jangan berangkat dulu," ucap Jumeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com