JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Masjid At-Tabayyun, Taman Villa Meruya, Meruya, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Pantauan Kompas.com, pada pukul 12.02 WIB, sesaat setelah adzan dzuhur, Anies meletakkan batu dengan campuran semen di lahan yang telah disediakan.
Selanjutnya, Anies menandatangani batu prasasti peresmian masjid.
"Dengan izin dan rahmat Allah SWT Peletakan Batu Pertama MASJID AT TABAYYUN TVM pada Hari Jumat 27 Agustus 2021 18 Muharram 1443 H," demikian tulis prasasti tersebut.
Baca juga: Cerita Ibu Memaksa Menyuntikkan Vaksin ke Anaknya yang Takut Jarum Suntik
Usai meletakkan batu, Anies melaksanakan ibadah shalat Jumat di tenda sementara yang dibangun di lokasi Masjid At-Tabayyun.
Anies mengatakan, seluruh syarat administratif untuk pembangunan masjid telah dipenuhi.
"Saya berterima kasih kepada penggagas dan semua yang berikhtiar karena semua ketentuan hukum dipenuhi dengan baik, dengan tuntas," ujar Anies.
Proses perizinan pembangunan masjid dilakukan selama tiga tahun ke belakang.
Sementara, sejak Oktober 2020, warga setempat melaksanakan ibadah di lokasi pembangunan dengan membangun tenda sementara.
Menurut Ketua Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar, masjid ini adalah masjid pertama yang dibangun di kompleks Taman Villa Meruya setelah 30 tahun dibangunnya kompleks.
"Di sini ada 527 KK dan kami (umat Muslim) 10 persen yang butuh beribadah," ujar Siregar.
Baca juga: Senja Kala Bioskop di Tengah Pandemi, Dulu Dikejar Kini Banyak Sineas Menghindar
Sementara itu, terdapat sejumlah warga Taman Vila Meruya yang tengah menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pembangunan masjid ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari siaran pers pengurus pusat MUI pada 4 Mei 2021, diketahui bahwa Hartono, kuasa hukum warga yang menggugat, mengirim somasi pada 15 April 2021.
Dalam somasi, Hartono meminta panitia masjid membongkar masjid tenda dalam waktu 3x24 jam.
Pada 16 April 2021, Ketua Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar dan Ilham Bintang, membalas surat tersebut dengan menyatakan pembangunan sudah seizin Gubernur DKI Jakarta, melalui Surat Keputusan (SK) nomor 1021/2020.
Tetapi persoalan ini dibawa ke PTUN oleh Hartono dengan menggugat SK Gubernur DKI Jakarta terkait izin pembangunan masjid. Tergugat pertama adalah Gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.