Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Restoran Enggan Scan, PHRI Usulkan Boleh Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kompas.com - 07/09/2021, 18:12 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta adanya dispensasi dalam kebijakan kewajiban scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung restoran.

Ketua PHRI Jakarta Sutrisno mengatakan hal ini dirasa diperlukan, sebab banyak pengunjung restoran yang enggan melakukan scan barcode.

"Kalau bisa, jika ada pengunjung yang tidak bisa melakukan scan barcode, sekiranya diperbolehkan dengan menunjukan sertifikat vaksin," ungkap Sutrisno kepada Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Soal Scan Barcode Saat ke Restoran, PHRI: Banyak Pengunjung Enggan karena Takut Data Bocor

Sutrisno memahami scan barcode pada aplikasi Peduli Lindungi bertujuan sebagai pendataan.

"Saya paham, di-scan itu tujuannya untuk pendataan, untuk mengontrol jumlah pengunjung yang masuk," kata dia

Namun, dia meminta adanya keringanan kebijakan pada penerapan yang baru diimplementasikan ini.

"Tapi kalau tahap pertama (penerapan) ini kan banyak orang yang belum sadar tentang aturan itu. Khususnya, orang tua banyak yang tidak mengerti juga cara mendownload (aplikasi) itu," tutur dia.

Ia berharap, di awal pelaksanaan aturan ini, pemerintah provinsi mau memberi dispensasi dengan memperbolehkan pengunjung restoran untuk menunjukan sertifikat vaksin saja jika tidak bisa melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Aturan Masuk Mall Jakarta Selama PPKM Level 3

"Jadi mohon, kiranya ada dispensasi untuk tahap pertama ini, " lanjut Sutrisno.

Pengunjung enggan scan

Sebelumnya, Sutrisno mengungkapkan, banyak pengunjung restoran yang enggan melakukan scan barcode.

"Banyak orang yang tidak mau pakai barcode itu, karena takut data pribadinya dibocorkan," ungkapnya

Pelaku usaha pun hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa, jika pengunjung enggan melakukan scan barcode.

"Kami tidak bisa melakukan apa-apa, wong aturannya seperti itu," ungkap dia.

Meski demikian, ia mengapresiasi adanya pelongggaran aturan pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta kali ini.

Baca juga: Wagub DKI: Jakarta Sudah Bebas Zona Merah Covid-19

"Pada prinsipnya, aturan ini sudah lebih baik dari (PPKM) sebelum-sebelumnya. (Kasus) sekarang sudah menurun, (restoran) sudah mulai dibuka. Ada perbaikan peraturan, pelonggaran menjadi 50 persen untuk makan di tempat juga," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com