Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBHM: Kebakaran Lapas Tangerang Tunjukkan Buruknya Pengelolaan Lapas di Indonesia

Kompas.com - 08/09/2021, 15:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyebutkan, kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, merupakan salah satu dampak dari permasalahan lapas yang tidak ada habisnya serta ekses kebijakan hukum pidana yang dominan dengan pendekatan penjara.

Direktur LBHM Afif Abdul Qoyim mengatakan, hal itu terlihat dari adanya kelebihan kapasitas di lapas.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang termasuk lapas yang memiliki overcrowding yang tinggi sebesar 245 persen.

Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri untuk Diidentifikasi

Sementara daya tampung Lapas Tangerang hanya sebanyak 600 orang.

"Faktanya Lapas Tangerang hari ini dihuni sebanyak 2.072 orang, di mana terdapat 1.805 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terkait kasus narkotika," kata Afif dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Afif menambahkan, kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang ini hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan lapas di Indonesia.

"Tragedi kemanusiaan dini hari tadi pagi semakin menunjukkan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun dari manajemen dan keamanan lapas," ujar Afif.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Lapas I Tangerang, Api Berkobar 1,5 Jam

Pada awal pandemi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan terkait asimilasi, pembebasan bersayarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Lapas dan rumah tahanan negara bagi narapidana dan anak. Kebijakan ini, sebut Afif, responsif dalam mengurangi overcrowding.

Namun, dalam kasus narkotika yang masuk kategori pecandu atau pengguna yang divonis di atas lima tahun penjara, tidak masuk dalam skema kebijakan tersebut.

"Sehingga penting untuk memastikan kembali pemberlakukan kebijakan tersebut bagi warga binaan pemasyarakatan kategori pecandu atau pengguna," kata Afif.

Afif menambahkan, penting bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemulihan terhadap warga binaan dan korban kebakaran.

"Mengingat kejadian kebakaran ini sangat kuat membekas dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan," tutur Afif.

Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Keluarga Korban Tewas Dibawa ke RS Polri

Sebanyak 41 orang meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu dini hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti sebelumnya menyatakan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Mulanya, kebakaran terjadi di blok C Lapas Kelas I Tangerang.

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com