Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Formula E, dari Langgar Aturan Pendanaan hingga Berpotensi Timbulkan Kerugian

Kompas.com - 15/09/2021, 16:19 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyelenggaraan ajang balap listrik Formula E di Jakarta terus menuai polemik.

Belakangan, polemik yang muncul berkaitan dengan metode pendanaan Formula E yang disebut melanggar aturan yang ada.

Polemik pendanaan Formula E

Belum lama ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta berkirim surat kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI berkewajiban untuk membayar biaya commitment fee selama lima tahun berturut-turut dengan nilai total sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Dispora Pernah Surati Anies Soal Potensi Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Daerah di Formula E

Hal yang menjadi perhatian adalah bahwa cicilan commitment fee tersebut akan berlangsung hingga 2023, atau melebihi masa jabatan Anies yang akan berakhir pada 2022 mendatang.

Dispora mengingatkan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan tahun jamak “tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah”.

Dengan kata lain, penganggaran Formula E yang berlangsung melebihi masa jabatan Anies merupakan tindakan melanggar aturan.

Formula E berpotensi timbulkan kerugian

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa ajang Formula E di Jakarta akan menuai kerugian alih-alih keuntungan.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Formula E mengatakan ada potensi keuntungan sebesar Rp 240 miliar jika ajang tersebut terselenggara.

Baca juga: DKI Terancam Dituntut Arbitrase karena Formula E, Anggota DPRD: Jangan Sampai APBD Semakin Berdarah

Hanya saja, menurut BPK, PT Jakarta Propertindo tidak memasukkan variabel pembayaran commitmeent fee dalam penghitungan keuntungan.

Jika commitmeent fee masuk dalam perhitungan, maka keuntungan Rp 240 miliar itu akan berubah menjadi kerugian sebesar Rp 120 miliar, ujar BPK.

"Dengan tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang diwajibkan dibayar melalui APBD Dispora, maka studi kelayakan di atas masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh," kata BPK.

Rencana interpelasi yang tak kunjung terlaksana

Di balik potensi kerugian tersebut, Gubernur Anies tetap bersikukuh akan menggelar ajang balap mobil listrik itu di tahun 2022 mendatang.

Anies bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Formula E menjadi satu dari 28 program prioritas yang harus terlaksana pada 2022.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Pelunasan 5 Tahun Commitment Fee Formula E Akan Libatkan Swasta

Keinginan Anies itu kemudian direspons dengan pengajuan hak interpelasi dari fraksi PDI-P dan PSI di DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com