Salin Artikel

Polemik Formula E, dari Langgar Aturan Pendanaan hingga Berpotensi Timbulkan Kerugian

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penyelenggaraan ajang balap listrik Formula E di Jakarta terus menuai polemik.

Belakangan, polemik yang muncul berkaitan dengan metode pendanaan Formula E yang disebut melanggar aturan yang ada.

Polemik pendanaan Formula E

Belum lama ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta berkirim surat kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI berkewajiban untuk membayar biaya commitment fee selama lima tahun berturut-turut dengan nilai total sebesar Rp 2,3 triliun.

Hal yang menjadi perhatian adalah bahwa cicilan commitment fee tersebut akan berlangsung hingga 2023, atau melebihi masa jabatan Anies yang akan berakhir pada 2022 mendatang.

Dispora mengingatkan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran kegiatan tahun jamak “tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah”.

Dengan kata lain, penganggaran Formula E yang berlangsung melebihi masa jabatan Anies merupakan tindakan melanggar aturan.

Formula E berpotensi timbulkan kerugian

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa ajang Formula E di Jakarta akan menuai kerugian alih-alih keuntungan.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Formula E mengatakan ada potensi keuntungan sebesar Rp 240 miliar jika ajang tersebut terselenggara.

Hanya saja, menurut BPK, PT Jakarta Propertindo tidak memasukkan variabel pembayaran commitmeent fee dalam penghitungan keuntungan.

Jika commitmeent fee masuk dalam perhitungan, maka keuntungan Rp 240 miliar itu akan berubah menjadi kerugian sebesar Rp 120 miliar, ujar BPK.

"Dengan tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang diwajibkan dibayar melalui APBD Dispora, maka studi kelayakan di atas masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh," kata BPK.

Rencana interpelasi yang tak kunjung terlaksana

Di balik potensi kerugian tersebut, Gubernur Anies tetap bersikukuh akan menggelar ajang balap mobil listrik itu di tahun 2022 mendatang.

Anies bahkan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Formula E menjadi satu dari 28 program prioritas yang harus terlaksana pada 2022.

Keinginan Anies itu kemudian direspons dengan pengajuan hak interpelasi dari fraksi PDI-P dan PSI di DPRD.

Usulan hak interpelasi ditandatangani oleh 33 anggota dewan dari dua fraksi itu, masing-masing 25 anggota dari PDI-P dan 8 anggota dari PSI.

Kedua fraksi itu menilai ajang Formula E tak sepatutnya menjadi prioritas di tengah penanganan pandemi Covid-19.

Namun, tujuh fraksi menolak hak interpelasi Formula E, yaitu Golkar, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Gerindra, dan PKB-PPP.

Isu semakin hangat ketika perwakilan tujuh fraksi itu memenuhi undangan makan malam Anies Baswedan di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).

(Penulis : Singgih Wiryono, Nirmala Maulana Achmad/ Editor : Sandro Gatra, Kristian Erdianto)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/16194351/polemik-formula-e-dari-langgar-aturan-pendanaan-hingga-berpotensi

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke