JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean, putra pertama dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terus berlanjut.
Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan belum ada upaya mediasi antara Sean sebagai terlapor dan Ayu Thalia sebagai pelapor.
Ayu melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021 lalu atas dugaan penganiayaan. Polsek Penjaringan sendiri belum melakukan pemanggilan terhadap Sean.
Padahal, menurut Ramzy, pihaknya menunggu-nunggu panggilan tersebut agar bisa memberi keterangan dan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan Ayu Thalia.
Diharapkan hal tersebut dapat memulihkan nama baik Nicholas Sean kembali.
“Kami akan jawab pertanyaan-pertanyaan dan (menyerahkan) bukti-bukti yang kami miliki untuk membantah keterangan pelapor,” ujar Ramzy, Kamis (16/9/2021), dilansir dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Tidak Ada Mediasi Terkait Perselisihan Nicholas Sean dan Ayu Thalia, Kasus Terus Berlanjut
Ayu Thalia yang merupakan selebgram dengan pengikut Instagram sebanyak lebih dari 78 ribu itu sempat mengunggah kejadian penganiayaan terhadap dirinya.
Menurut Ayu, Sean mendatangi kantornya yakni sebuah showroom di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada akhir Agustus lalu.
Mereka membahas hal pribadi di dalam mobil dan berujung pada pertengkaran. Menurut Ayu, dirinya didorong keluar dari mobil hingga menyebabkan luka kecet.
Foto yang menunjukkan luka lecet di kaki Ayu diunggah oleh perempuan tersebut di akun Instagramnya.
Ayu sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sepulang dari rumah sakit, dia melaporkan Nicholas Sean ke kantor polisi atas dugaan tindak penganiayaan.
Baca juga: Ayu Thalia: Saya Korban, Malah Dituduh Fitnah Nicholas Sean, Mental Down, Kehilangan Klien
Pihak Nicholas Sean membantah tuduhan penganiayaan tersebut dan melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, Ayu belum dipanggil ke Polres Metro Jakarta Utara. Diduga, polisi masih menunggu proses di Polsek Penjaringan terlebih dahulu.
Kami sebagai pelapor sudah dimintai keterangan. Jadi Polres mungkin tunggu Polsek Penjaringan untuk selesaikan perkara disana," ucap Ramzy.
Menurut Ramzy, Sean tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu.