Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Diberlakukan, Masih Banyak Warga Belum Tahu Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata

Kompas.com - 18/09/2021, 13:21 WIB
Sonya Teresa Debora,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyebut, pada hari pertama pelaksanaan (17/9/2021), masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya kebijakan ganjil genap di tempat wisata di Jakarta.

"Pada hari pertama tentu masih banyak kendaraan-kendaraan atau masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan tersebut," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/9/2021).

Namun, menurut Sambodo, tak begitu banyak kendaraan yang diputarbalikan karena kebijakan ini.

"Dalam 1 jam itu juga tidak lebih dari 10 kendaraan (yang diputarbalik) karena sebetulnya di dalam (tempat wisata) pengunjung juga belum terlalu banyak," pungkasnya.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan

Sambodo mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata terkait kebijakan ini agar bisa diterapkan dengan baik.

Menurut Sambodo, aturan ganjil genap di tempat wisata ini bersifat situasional, bergantung pada penerapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kalau memang nanti aturannya (PPKM) berubah ya nanti bisa saja kebijakan ini (ganjil-genap) berubah," kata Sambodo.

Sehingga, Sambodo belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan ganjil genap diterapkan.

Diketahui, mulai Jumat (17/9/2021), ganjil genap juga diterapkan di sekitar lokasi wisata di Jakarta.

Baca juga: Seorang Tahanan Coba Kabur dari Polda Metro Jaya, Mengaku Hendak Hadiri Pernikahan Saudara

Informasi ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya pada Jumat.

Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Adapun ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.

Kebijakan berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Baca juga: Menyoal Formula-E Rasa Pinjol

Selain di dua ruas jalan tersebut, kebijakan ganjil genap juga masih diberlakukan di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta, yaitu:

• Jalan Jenderal Sudirman,

• Jalan MH Thamrin, dan

• Jalan Rasuna Said.

Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com