JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas cakupan wilayah ganjil genap di Jakarta selama penerapan PPKM Level 3.
Tidak hanya di jalan protokol Jakarta, jalan menuju tempat wisata juga diterapkan aturan ganjil genap.
Informasi ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (17/9/2021).
Baca juga: PSI: Montreal Hanya Bayar 18,7 M untuk Formula E, Mengapa Jakarta Ditagih Commitment Fee Rp 2,4 T?
Adapun ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.
Kebijakan berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Peta ruas jalan tersebut dapat dilihat di sini:
09.58 Polri Dit Lantas PMJ memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap ( GAGE ) pada kawasan wisata DKI Jakarta di TMII dan Taman Impian Jaya Ancol mulai 17 September 2021 setiap hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu pukul 12.00 s/d 18.00 WIB. pic.twitter.com/8uiUQrjw8G
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 17, 2021
Baca juga: Saat Anak Sulung Ahok Nicholas Sean Ingin Segera Dipanggil Polisi untuk Pulihkan Nama Baik
Selain di dua ruas jalan tersebut, kebijakan ganjil genap juga masih diberlakukan di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta, yaitu:
Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.