BEKASI, KOMPAS.com - Kepala SMAN 19 Kota Bekasi berinisial UK dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan ditahan.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Asep Sudarsono menyatakan, Disdik Jabar akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala SMAN 19 Kota Bekasi.
"Karena dia (UK) belum ada sidang, kami juga ingin sekolah yang ditinggalkan olehnya berjalan, maka kami mengangkat Plt untuk sementara yang melaksanakan kegiatan di sekolah," ujar Asep saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Disdik Kota Bekasi Klaim 95 Persen Guru Sudah Tervaksinasi Covid-19
Asep menyampaikan, UK dinonaktifkan sementara karena Disdik Jabar menghargai proses hukum yang menjerat UK.
"Mengangkat Plt untuk mengisi kekosongan kepsek, tapi belum mengganti secara resmi karena belum jelas statusnya seperti apa," ujarnya.
Asep mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap anggaran di SMAN 19 Kota Bekasi.
Tujuannya guna menghindari Plt yang ditunjuk terkena masalah akibat penyalahgunaan anggaran dalam kasus korupsi yang menjerat UK.
"Hari ini kami akan verifikasi, verifikasi tuh gini, jadi misalkan dari keuangan dari apa yang ada di SMAN 19 jangan sampai ada yang menggantikan sebagai Plt nanti disalahkan karena ada uang yang digunakan," ungkapnya.
Baca juga: Anies: Saya Sudah 4 Tahun Menjabat, Tolong Tunjukkan Kebijakan Mana yang Diskriminatif
Setelah selesai verifikasi, Asep memastikan, waktu pengangkatan Plt tidak akan berlangsung lama.
"Jadi hari ini kami akan verifikasi, mungkin besok atau lusa sudah ada Plt-nya setelah kami lakukan verifikasi sejauh mana penggunaan dana atau program yang telah dilakukan oleh kepala sebelumnya," ujar Asep.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan UK sebagai tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru.
Tersangka disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 670 juta.
Adapun anggaran pembangunan unit sekolah baru pada 2019 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu mencapai Rp 3,8 miliar.
Baca juga: Petugas Gabungan Kabupaten Bekasi Amankan Puluhan Pasangan Mesum di Hotel
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Canyadi mengatakan, UK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan unit sekolah baru.
Tersangka saat itu merupakan ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru SMAN 19 Kota Bekasi.
"Tersangka UK langsung kami tahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal di Bekasi Timur. Kami lakukan penahanan 20 hari sejak 1 Oktober 2021," kata Yadi dilansir Kompas.id, Senin (4/10/2021).
UK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pembangunan unit sekolah baru tersebut dinilai tidak berpedoman pada petunjuk teknis pembangunan unit sekolah baru.
"Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. Tersangka kami jerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Yadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.