BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi telah memecat 20 tenaga kerja kontrak (TKK) sepanjang 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto.
"Sepanjang 2021 sedikit paling sekitar 20 orang," ujar Karto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Pecat Pegawai yang Lakukan Penipuan Modus Perekrutan TKK
Karto menjelaskan, salah satu pegawai kontrak yang diberhentikan bernama Agus. Agus dipecat karena terbukti melakukan penipuan dengan modus perekrutan TKK.
"Sementara sampai saat ini baru yang si Agus saja (yang dipecat karena menipu), tapi kalau di luar saya tidak tahu, tapi khusus aparatur non-ASN, baru satu itu, langsung kami berhentikan," jelas Karto.
Baca juga: Bayar Rp 35 Juta untuk Jadi TKK Pemkot Bekasi, Perempuan Ini Ternyata Ditipu
Sementara itu, belasan pegawai kontrak lainnya dipecat karena melakukan tindakan indisipliner.
"Kalau indisipliner itu dia tiga hari atau empat hari berturut-turut tidak masuk tanpa keterangan, ya kami berhentikan secara sepihak," ujar Karto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.