Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto.
"Sepanjang 2021 sedikit paling sekitar 20 orang," ujar Karto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Karto menjelaskan, salah satu pegawai kontrak yang diberhentikan bernama Agus. Agus dipecat karena terbukti melakukan penipuan dengan modus perekrutan TKK.
"Sementara sampai saat ini baru yang si Agus saja (yang dipecat karena menipu), tapi kalau di luar saya tidak tahu, tapi khusus aparatur non-ASN, baru satu itu, langsung kami berhentikan," jelas Karto.
Sementara itu, belasan pegawai kontrak lainnya dipecat karena melakukan tindakan indisipliner.
"Kalau indisipliner itu dia tiga hari atau empat hari berturut-turut tidak masuk tanpa keterangan, ya kami berhentikan secara sepihak," ujar Karto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/08/13380901/pemkot-bekasi-pecat-20-pegawai-kontrak-sepanjang-2021-ini-alasannya