Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Warga Melapor jika Ada Perusahaan Pinjol yang Meresahkan

Kompas.com - 16/10/2021, 15:29 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) sedang dalam sorotan karena telah meresahkan masyarakat dengan metode penagihan utang yang tidak patut, seperti mengancam debitur untuk membayar dengan menggunakan gambar pornografi.

Aparat kepolisian kemudian berupaya membongkar perusahaan pinjol yang dianggap meresahkan tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama satu bulan terakhir.

Meski demikian, upaya pemberantasan perusahaan pinjol tidak semudah kelihatannya. Sebab, belum ada aturan terkait pinjaman online yang bisa digunakan penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih tegas.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Joko Dwi Harsono mengatakan, penegak hukum hanya bisa menindak perbuatan materiil para kolektor terhadap debitur.

"Belum ada aturan yang mengatur tentang pinjol, jadi penegakan hukum terhadap pinjol ini dilaksanakan atau diterapkan dengan undang-undang yang terkait dengan perbuatan materiil," ujar Joko di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Telusuri Legalitas dan Aktivitas 7 Perusahaan Pinjol di Jakbar

Ia menjelaskan, penindakan hanya bisa diterapkan jika adanya bentuk penagihan pinjaman menggunakan pengancaman, kekerasan, atau minimalnya perbuatan tidak menyenangkan.

"Misalkan dalam melakukan penagihan, menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan Undang-Undang Pidana. Atau, menagihnya dengan menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone si peminjam, maka akan kena ke UU ITE. Jika menyebarkan hal vulgar, bisa terkena pornografi juga," jelas dia.

Oleh karenanya, Joko meminta masyarakat yang merasa resah atas perlakuan suatu perusahaan pinjol untuk segera membuat laporan ke polisi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, tanpa adanya laporan, polisi akan sulit melakukan penindakan karena belum adanya aturan terkait pinjaman online.

"Kalau tidak ada laporan, bagaimana menindaknya. Sama saja seperti tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan," kata dia.

Baca juga: Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO

Namun demikian, jika seandainya tidak ada laporan yang masuk terkait suatu perusahaan pinjol, ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya hukum.

"Kami mencari informasi, mengidentifikasi, ada berapa sih pinjol yang di Jakarta Barat. Kemudian kami tentukan langkah lanjutan agar bisa melakukan penindakan. Oleh karenanya, kami berkoordinasi dengan OJK," jelas Joko.

Ia mencontohkan, saat ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat tentang perusahaan pinjol di Jakarta Barat. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi tujuh nama perusahaan pinjol yang sedang dalam pantauan.

Mengingat masih rumitnya permasalahan pinjol saat ini, Joko meminta masyarakat untuk lebih bijak memikirkan berbagai dampaknya, dan berhati-hati sebelum melakukan pinjaman online. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com