Salin Artikel

Polisi Minta Warga Melapor jika Ada Perusahaan Pinjol yang Meresahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) sedang dalam sorotan karena telah meresahkan masyarakat dengan metode penagihan utang yang tidak patut, seperti mengancam debitur untuk membayar dengan menggunakan gambar pornografi.

Aparat kepolisian kemudian berupaya membongkar perusahaan pinjol yang dianggap meresahkan tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama satu bulan terakhir.

Meski demikian, upaya pemberantasan perusahaan pinjol tidak semudah kelihatannya. Sebab, belum ada aturan terkait pinjaman online yang bisa digunakan penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih tegas.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Joko Dwi Harsono mengatakan, penegak hukum hanya bisa menindak perbuatan materiil para kolektor terhadap debitur.

"Belum ada aturan yang mengatur tentang pinjol, jadi penegakan hukum terhadap pinjol ini dilaksanakan atau diterapkan dengan undang-undang yang terkait dengan perbuatan materiil," ujar Joko di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021).

Ia menjelaskan, penindakan hanya bisa diterapkan jika adanya bentuk penagihan pinjaman menggunakan pengancaman, kekerasan, atau minimalnya perbuatan tidak menyenangkan.

"Misalkan dalam melakukan penagihan, menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan Undang-Undang Pidana. Atau, menagihnya dengan menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone si peminjam, maka akan kena ke UU ITE. Jika menyebarkan hal vulgar, bisa terkena pornografi juga," jelas dia.

Oleh karenanya, Joko meminta masyarakat yang merasa resah atas perlakuan suatu perusahaan pinjol untuk segera membuat laporan ke polisi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, tanpa adanya laporan, polisi akan sulit melakukan penindakan karena belum adanya aturan terkait pinjaman online.

"Kalau tidak ada laporan, bagaimana menindaknya. Sama saja seperti tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan," kata dia.

Namun demikian, jika seandainya tidak ada laporan yang masuk terkait suatu perusahaan pinjol, ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya hukum.

"Kami mencari informasi, mengidentifikasi, ada berapa sih pinjol yang di Jakarta Barat. Kemudian kami tentukan langkah lanjutan agar bisa melakukan penindakan. Oleh karenanya, kami berkoordinasi dengan OJK," jelas Joko.

Ia mencontohkan, saat ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat tentang perusahaan pinjol di Jakarta Barat. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi tujuh nama perusahaan pinjol yang sedang dalam pantauan.

Mengingat masih rumitnya permasalahan pinjol saat ini, Joko meminta masyarakat untuk lebih bijak memikirkan berbagai dampaknya, dan berhati-hati sebelum melakukan pinjaman online. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/16/15293231/polisi-minta-warga-melapor-jika-ada-perusahaan-pinjol-yang-meresahkan

Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke