Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Nikahan Anak Saat PPKM Darurat, Mantan Lurah Pancoran Mas Depok Divonis Denda Rp 1 Juta

Kompas.com - 18/10/2021, 18:14 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - S, mantan Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan anaknya pada hari pertama PPKM Darurat awal Juli 2021 lalu, terbukti bersalah.

Vonis ini dijatuhkan Hakim Tunggal Andi Imran Makulau pada pembacaan putusan perkara pelanggaran PPKM Darurat di Pengadilan Negeri Depok, Senin (18/10/2021).

"Putusan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dolus (kesengajaan) di mana terdakwa sadar bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan bertambahnya angka positif Covid-19," jelas Hakim Andi.

S dikenakan hukuman denda Rp 1 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau kedua, Pasal 212 KUHPidana, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar dia.

Baca juga: Detik-detik Truk Crane Terguling di Depok, Warga: Jatuhnya Cepat, Suaranya seperti Gempa

Menurut hakim, S terbukti menggelar pesta pernikahan anaknya dengan melanggar aturan PPKM Darurat.

"Terdakwa melaksanakan pesta pernikahan dengan tamu yang hadir sekitar 50-300 orang, dan ada tamu yang tidak memakai masker, lalu menggelar prasmanan bagi tamu dan juga menyediakan musik grambang kromong yang akan memicu kerumunan," lanjut dia.

Andi mengatakan, berdasarkan aturan PPKM Darurat saat itu, maksimal undangan yang hadir sebanyak 30 orang dan terdiri dari keluarga inti.

Sementara itu, S mengaku menerima semua putusan dan tidak akan melakukan banding.

"Pertama saya terima dengan keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim keputusan jaksa, kami tidak ada bantahan-bantahan sama sekali," kata S di Depok, Senin.

Ia berencana langsung membayar denda Rp 1 juta pada hari yang sama selepas pembacaan putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com