Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragunan Dibuka 23 Oktober, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Pengunjung

Kompas.com - 21/10/2021, 19:37 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Margasatwa Ragunan akan kembali dibuka pada Sabtu (23/10/2021) dalam rangka penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.

Ada sejumlah persyaratan khusus bagi pengunjung untuk bisa masuk Taman Margasatwa Ragunan.

“Betul (dibuka hari Sabtu). Dengan persyaratan-persyaratan khusus ya. Nanti memang ada (pendampingan) orang tuanya dan orang tuanya harus semua divaksin semuanya,” kata Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang saat dihubungi, Kamis (21/10/2021) sore.

Baca juga: Mulai 24 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta

Menurut Wahyudi, orangtua wajib menunjukkan dan memindai barcode lewat PeduliLindungi. Selain itu, pengunjung yang bisa masuk hanyalah warga ber-KTP DKI Jakarta.

“Yang kedua tetap pendaftaran online. Jadi h-1 mulai besok hari Jumat itu sudah dibuka pendaftaran online untuk pengunjung yang akan berkunjung,” tambah Bambang.

Link pendaftaran online Taman Margasatwa Ragunan bisa diklik di bit.ly/PesantiketTMR.

Selain itu, syarat lainnya yang wajib dipenuhi pengunjung yaitu wajib vaksinasi minimal satu dosis dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan keperluan terkait pembukaan kembali Taman Margasatwa Ragunan.

Baca juga: Mulai 24 Oktober, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tujuan Jawa-Bali Wajib Bawa Tes PCR

Persiapan yang sudah dilakukan seperti penyediaan QR Barcode di sejumlah titik seperti pintu masuk, pusat kuliner, dan Pusat Primata Schmutzer.

“Ya kita sudah siapkan semuanya apa yang diperlukan. Syarat utama pengunjung harus sudah divaksin melalukan scan Barcode karena itu akan ketauhan dengan aplikasi PeduliLindungi status pengunjung itu ketahuan atau belum,” tambah Bambang.

Sebelumnya, pembukaan Taman Margasatwa Ragunan mengacu kepada Kepgub no 1245 Tahun 2021.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum, dan tempat wisata dengan kapasitas 25 persen pada penyesuaian PPKM level dua di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com