Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Besarnya Permintaan Konsumen Sebabkan Tingginya Kasus Narkotika

Kompas.com - 22/10/2021, 20:47 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebut faktor demand (permintaan) konsumen menjadi penyebab jumlah pengungkapan kasus narkotika tinggi.

"Jadi memang kondisi ini tergantung demand (permintaan). Demand itu masih ada, permintaan itu masih terus ada. Jadi peredaran-peredaran ini masih tetap berlangsung," katanya saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021).

Ady menjelaskan, hal ini dapat dilihat dari peningkatan pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat pada dua bulan terakhir.

Baca juga: Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

Sejak Juli hingga Oktober 2021, pihaknya menyita 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu. Narkoba itu didapatkan dari 14 kasus dengan 17 tersangka.

"Kalau kita bandingkan beberapa bulan yang lalu ini cukup meningkat, khususnya jenis ganja," jelas Ady.

Adapun, ratusan narkotika tersebut kemudian dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Mapolrestro Jakarta Barat, pada Jumat (22/10/2021) siang.

Sejumlah narkoba pun dimusnahkan secara simbolik menggunakan alat pembakaran incinerator.

Ia menyebut ratusan kilogram narkoba tersebut bernilai hingga Rp 34 miliar.

Baca juga: Polisi Buru 4 Perampok yang Bacok Karyawati Basarnas hingga Tewas

"Di mana kalau diakumulasikan, di pasar gelap sana, ini bernilai Rp 34 miliar. Dan ini memiliki daya rusak yang cukup. Kita bisa menyelamatkan sekitar 1,3 juta orang melalui penindakan ini," lanjut Ady.

Ratusan kilogram narkoba tersebut didapatkan dari 14 kasus di berbagai wilayah dengan berbagai modus. Kasus tersebut didapatkan dari wilayah Tangerang, Bogor, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Menteng, Jawa Timur Malang, Bekasi, Bukit Tinggi, dan Jagakarsa.

Dari 14 kasus tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka. Di antaranya terdapat beberapa tersangka bersttaus warga negara asing (WNA).

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2). Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, atau denda maksimum Rp 10 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com