TANGERANG, KOMPAS.com - FA, mahasiswa yang dibanting polisi saat demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mempertimbangkan melaporkan pembantingnya secara pidana.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih diproses secara internal Kepolisian.
Pembanting FA berinisial NP sudah dimutasi menjadi bintara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan pada Kamis (21/10/2021).
"Kalau rencana (laporkan NP secara pidana), ada," ungkap FA dalam rekaman suara yang diterima, Jumat (22/10/2021).
Dia menyebut, banyak pihak yang mendukungnya untuk melaporkan NP secara pidana.
Baca juga: Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Dimutasi jadi Bintara Tanpa Jabatan
Pasalnya, video yang merekam peristiwa sudah cukup menjadi bukti dugaan tindak pidana.
"Yang mendukung (laporkan NP secara pidana) banyak," ucapnya.
"(Bukti yang diajukan) Pasti sudah sangat kuat. Saya rasa itu dari video sudah menjadi bukti yang kuat," sambung dia.
Namun, saat ini dia masih fokus untuk penyembuhan.
"Untuk masalah pelaporan pengaduan pidana, sampai saat ini masih dibicarakan dengan orangtua saya dan pihak pendamping hukum. Sampai saat ini saya masih fokus ke pemulihan secara total," urainya.
Terkait sanksi terhadap pelaku, FA merasa cukup puas atas keputusan kepolisian.
Pasalnya, berdasar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, keputusan itu merupakan sanksi terberat.
Baca juga: Polisi yang Membantingnya Dimutasi Jadi Bintara Tanpa Jabatan, Korban: Cukup Puas
Terkait proses mutasi NP, hal itu dilakukan berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalaninya pada Kamis kemarin sore.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut, NP sah melanggar aturan disiplin anggota Polri karena membanting FA.
NP diberi sanksi berlapis, seperti ditahan di tempat khusus selama 21 hari, dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.