JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Wisma Atelet, Jakarta, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Polisi menaikkan status kasus itu setelah melakukan melakukan gelar perkara pada Rabu (27/10/2021) pagi.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat infromasi, hasil gelar perkara adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu.
Yusri menambahkan, peningkatan status kasus itu juga setelah penyidik memeriksa Rachel dan benerapa saksi lain beberapa waktu lalu. Polisi berencana kembali memanggil Rachel Vennya dalam waktu dekat setelah status kasus kaburnya dari tempat karantina itu sudah naik ke penyidikan.
Baca juga: Masyarakat Bisa Gunakan Nopol RFS seperti Rachel Vennya, Ini Aturan dan Biayanya
"Secepatnya untuk memnaggil lagi yang bersangkutan, kami akan lakukan kembali pemeriksaan. Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Undang-Undang tentang Karantina dan Wabah penyakit dengan ancaman satu tahun penjara," kata Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer serta managernya Maulidia Khairunnisa pada Kamis lalu. Rachel dan kedua orang lain itu menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dia juga seharunya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan. Kodam Jaya juga langsung berkoordinasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.