JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan libur fakultatif untuk perayaan Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga yang jatuh pada 4 November 2021.
Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tersebut meminta agar pimpinan perusahaan, kantor, lembaga atau badan swasta untuk memberikan kesempatan libur bagi umat Hindu yang memperingati Hari Raya Deepavali.
"Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tulis Sergub yang diteken Anies 2 November 2021.
Baca juga: Banjir Jakarta dan Target 6 Jam Surut dengan Syarat...
Para pimpinan kantor juga diminta memberikan libur faklutatif satu hari pada Kamis 4 November 2021, untuk perayaan Deepavali 5123 Kaliyuga.
Anies menyebut, Sergub yang dikeluarkan didasari surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia 16 November 2020.
Surat Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 tentang Libur Fakultatif Tahun 2021 dan surat Ketua Umum DPP Gema Sadhana 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/Deepavali/ASK/X/2021 tentang libur fakultatif Hari Raya Deepavali.
"Seruan ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tulis Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.