Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan EDCCash Dikawal Ratusan Pendukung

Kompas.com - 05/11/2021, 21:21 WIB
Djati Waluyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (5/11/2021).

Sidang kedelapan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pantauan Kompas.com, terlihat sejumlah pendukung yang datang untuk memberikan motivasi kepada enam terdakwa.

Mereka menyaksikan secara langsung proses persidangan yang disiarkan melalui fasilitas layar yang terhubung dengan ruang sidang utama.

Baca juga: Polri: Tersangka Kasus Investasi Ilegal EDCCash Masih Mungkin Bertambah

Selain memenuhi ruang gedung PN Kelas 1A Bekasi, pendukung keberlangsungan EDCCash berkumpul di Tugu Resoluasi Rakyat Bekasi yang berada tidak jauh dari pengadilan.

Anton Firmansyah selaku member EDCCash mengatakan, member yang hadir dan memberikan dukungan berharap aplikasi dapat berjalan kembali.

"Kami mendukung EDCCash agar bisa kembali berjalan, kami bukan korban dan kami bukan pelapor, tapi kami ingin EDC Cash dapat berjalan kembali," ujar Anton saat ditemui di kawasan PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Polisi Sita Miliaran Rupiah hingga Triliunan Mata Uang Zimbabwe di Kasus EDCCash

Anton berharap, para terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan dan aplikasi tersebut dapat kembali beroperasi.

"Kami berhatap terdakwa itu dapat segera dibebaskan agar aplikasi semua bisa kembali seperti dulu," jelasnya.

Sebelumnya, mengutip KompasTV, ratusan nasabah korban investasi uang dinar crypto, EDCCash, geruduk kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Para nasabah ini datang untuk mengawal jalannya persidangan dan berharap agar uang yang telah disetorkan bisa kembali.

Baca juga: Terungkapnya Investasi Ilegal EDCCash: Punya 57.000 Anggota, Dijanjikan Untung 15 Persen Tiap Bulan

Kuasa hukum korban EDCCASH Oya Abdul Malik berharap majelis hakim bisa bersikap adil dalam pengadilan ini.

"Saya berharap ini bisa berjalan dengan baik, majelis hakim bisa bersikap adil karena ini tempat terakhir kami meminta keadilan di dunia, jadi kalau di sini kita enggak dapat keadilan harus ke mana kita menuntut keadilan," ujar Oya dikutip KompasTV, Rabu (3/11/2021).

Oya mengatakan, korban telah menginvestasikan uang mereka hingga miliaran rupiah, namun kini nasib uang itu tidak jelas.

Diperkirakan jumlah korban investasi EDCCash ini mencapai 57.000 orang, namun yang sudah membuat laporan pengaduan baru ada 2.000 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com