JAKARTA, KOMPAS.com - Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PSV membantah pemberitaan tentang dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan kliennya terhadap mantan istri, R.
Amir juga membantah tuduhan bahwa kliennya sudah menelantarkan kedua anaknya dengan R, seorang warga negara asing (WNA) asal Panama.
“PSV tidak pernah melakukan KDRT terhadap R dan kedua anaknya yaitu APV (11) dan PPV (3), karena faktanya tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membuktikan dan memutus PSV melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap R dan kedua anaknya,” tulis Amir dalam keterangan yang diterima Kompas.com.
Mengenai tuduhan menelantarkan anak, kuasa hukum PSV mengatakan bahwa justru R yang diam-diam pergi meninggalkan rumah dengan kedua anak mereka ke suatu tempat yang hingga saat ini tidak diketahui.
Sebelumnya, R melalui kuasa hukumnya Elza Syarief mengatakan bhawa R mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari mantan suaminya. PSV disebut sering mabuk-mabukan dan berselingkuh.
Baca juga: WNA Asal Panama dan Dua Anaknya Diduga Jadi Korban KDRT, tapi Kasus Dihentikan Polisi
R melaporkan PSV ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019 silam.
Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor laporan TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan PSV sebagai tersangka.
Elza menyebut, polisi tiba-tiba menghentikan kasus tersebut, dibuktikan dengan Surat Pemberitahun Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/14679/IX/RES/1.24/2020/Direskrimum.
Mengenai hal ini, Amir berujar bahwa R lah yang terbukti sering mabuk, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 38/Pdt/021/PT.DKI tanggal 24 Maret 2021.
Selain itu, berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun putusan Pengadilan Tinggi DKI, tidak terbukti PSV berselingkuh dengan wanita lain.
Baca juga: Reaksi Mertua Vanessa Angel Saat Lihat Instagram Story Sopir: Kok Begini Kamu?
Perihal SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian, Amir berujar penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan bukti cukup pada perkara tersebut.
R sendiri sebagai pelapor tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan di depan penyidik.
Kedua pasangan tersebut telah putus perkawinannya pada Juni 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 391/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
PSV kemudian tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atas nama R yang habis masa berlakunya pada 3 Juli 2020.
“Kami membantah pernyataan kuasa hukum R yang menyebutkan PSV tidak memperpanjang KITAP milik R. PSV bahkan diduga sengaja mencabut sponsor KITAP R agar ia segera meninggalkan Indonesia,” tulis Amir dalam keterangannya.
Baca juga: Anies Berikan Surat Kuasa Dispora DKI Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Talangi Commitment Fee Formula E
Lebih lanjut ia juga membantah tuduhan yang menyebut PSV memaksa R untuk segera menyerahkan kedua anak mereka.
Amir menyebutkan bahwa PSV tidak memaksa, melainkan hanya meminta haknya untuk bertemu dan bercengkerama dengan anak-anak.
“Tetapi R justru menutup akses dan menyembunyikan keberadaan anak-anak tersebut selama lebih dari dua tahun lamanya hingga saat ini,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.