Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Suami WNA Asal Panama Bantah Lakukan KDRT dan Telantarkan Anak

Kompas.com - 08/11/2021, 17:21 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PSV membantah pemberitaan tentang dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan kliennya terhadap mantan istri, R.

Amir juga membantah tuduhan bahwa kliennya sudah menelantarkan kedua anaknya dengan R, seorang warga negara asing (WNA) asal Panama.

“PSV tidak pernah melakukan KDRT terhadap R dan kedua anaknya yaitu APV (11) dan PPV (3), karena faktanya tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membuktikan dan memutus PSV melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap R dan kedua anaknya,” tulis Amir dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Mengenai tuduhan menelantarkan anak, kuasa hukum PSV mengatakan bahwa justru R yang diam-diam pergi meninggalkan rumah dengan kedua anak mereka ke suatu tempat yang hingga saat ini tidak diketahui.

Sebelumnya, R melalui kuasa hukumnya Elza Syarief mengatakan bhawa R mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari mantan suaminya. PSV disebut sering mabuk-mabukan dan berselingkuh.

Baca juga: WNA Asal Panama dan Dua Anaknya Diduga Jadi Korban KDRT, tapi Kasus Dihentikan Polisi

R melaporkan PSV ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019 silam.

Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor laporan TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan PSV sebagai tersangka.

Elza menyebut, polisi tiba-tiba menghentikan kasus tersebut, dibuktikan dengan Surat Pemberitahun Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/14679/IX/RES/1.24/2020/Direskrimum.

Mengenai hal ini, Amir berujar bahwa R lah yang terbukti sering mabuk, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 38/Pdt/021/PT.DKI tanggal 24 Maret 2021.

Selain itu, berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun putusan Pengadilan Tinggi DKI, tidak terbukti PSV berselingkuh dengan wanita lain.

Baca juga: Reaksi Mertua Vanessa Angel Saat Lihat Instagram Story Sopir: Kok Begini Kamu?

Perihal SP3 yang dikeluarkan pihak kepolisian, Amir berujar penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan bukti cukup pada perkara tersebut.

R sendiri sebagai pelapor tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan di depan penyidik.

Telah sah bercerai

Kedua pasangan tersebut telah putus perkawinannya pada Juni 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 391/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

PSV kemudian tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atas nama R yang habis masa berlakunya pada 3 Juli 2020.

“Kami membantah pernyataan kuasa hukum R yang menyebutkan PSV tidak memperpanjang KITAP milik R. PSV bahkan diduga sengaja mencabut sponsor KITAP R agar ia segera meninggalkan Indonesia,” tulis Amir dalam keterangannya.

Baca juga: Anies Berikan Surat Kuasa Dispora DKI Pinjam Uang ke Bank DKI untuk Talangi Commitment Fee Formula E

Lebih lanjut ia juga membantah tuduhan yang menyebut PSV memaksa R untuk segera menyerahkan kedua anak mereka.

Amir menyebutkan bahwa PSV tidak memaksa, melainkan hanya meminta haknya untuk bertemu dan bercengkerama dengan anak-anak.

“Tetapi R justru menutup akses dan menyembunyikan keberadaan anak-anak tersebut selama lebih dari dua tahun lamanya hingga saat ini,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com