Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pedoman Prokes untuk Murid Selama Jalani PTM Terbatas di Depok

Kompas.com - 11/11/2021, 20:01 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/645-Huk/Satgas tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi Peserta Didik. SE itu menyebutkan, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

SE yang dikeluarkan Rabu (10/11/21) itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan PTM terbatas tersebut juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 di SMPN 2 Depok, Mulanya 1 Murid Positif lalu Bertambah 8 Kasus

Di dalam SE itu ada sejumlah aturan yang harus diikuti para murid seperti memastikan kondisi dalam keadaan sehat dan konsumsi sarapan dengan gizi seimbang sebelum berangkat sekolah

Para murid harus membawa bekal minuman sendiri dan tidak melakukan aktivitas jajan di sekolah selama dan sesudah masa pembelajaran. Lalu, setelah selesai jam pembelajaran, pastikan langsung pulang ke rumah dan konsisten menerapkan prokes.

Murid juga wajib menggunakan masker dua lapis yaitu masker medis dan masker kain yang menutupi hidung, mulut, dan dagu serta masker tembus pandang bagi murid dengan kategori disabilitas rungu.

Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker harus selalu digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya.

Murid juga harus melakukan cuci tangan pakai sabun maupun menggunakan cairan antiseptik sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar jemput, sebelum masuk area sekolah, selama di sekolah, sesudah kegiatan sekolah, dan setelah menyentuh permukaan benda.

Murid juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter, tak saling meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat minum, alat ibadah. Selain itu, murid juga diminta membawa masker cadangan dan cairan antiseptik pencuci tangan serta konsisten menerapkan etika bersin dan batuk secara baik dan benar.

Saat pulang ke rumah, murid juga harus menerapkan prokes yang ketat. Penerapan prokes seperti melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan, melakukan disinfeksi terhadap barang bawaan, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan dengan mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.

Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare, hilang indera penciuman, atau hilangnya kemampauan indera perasa, murid wajib lapor kepada orang tua, wali kelas, pihak sekolah, serta tidak mengikuti kegiatan PTM terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com