Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Digugat, Negara Dianggap Gagal Kendalikan Pinjaman "Online"

Kompas.com - 12/11/2021, 14:31 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang mengaku sebagai perwakilan dari beberapa kelompok masyarakat, mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Didampingi LBH Jakarta, 19 warga tersebut mendaftarkan gugatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan pinjaman online (pinjol).

"Hari ini ada 19 warga penggugat, yang terdiri dari korban pinjol, pemerhati hak perempuan, ketua komunitas disabilitas, pendamping komunitas Masyarakat Miskin Perkotaan, ketua Kaum Konfederasi Buruh, tokoh agama, hingga mahasiswa," jelas tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Siap Ambil Langkah Hukum

Jeanny menjelaskan, permasalahan pinjol sudah berlangsung sekian lama dengan banyak korban berjatuhan. Tidak hanya kerugian material, kata Jeanny, sudah banyak korban jiwa akibat jerat pinjol ini.

"Sekian banyak korban yang jatuh, bahkan banyak korban yang melakukan upaya bunuh diri, bahkan sampai meninggal dunia. Juga banyak yang mengalami pelecehan seksual," ujar Jeanny.

Namun demikian, besarnya dampak jerat pinjol ini, disebut Jeanny belum membuat pemerintah tegas melakukan pencegahan dengan menciptakan regulasi yang mengatur pinjol. Negara dianggap abai dan lalai.

Baca juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol Rp 12 Juta, Janda Dua Anak di Cinere Nekat Gantung Diri

"Tapi sampai saat ini, negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yang mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, " lanjut dia.

Adapun, selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga turut digugat selaku Kepala yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

Tak hanya kepala negara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga dianggap bertanggung jawab atas kegagalan mengatur pinjol di Indonesia.

"Ketua OJK yan harusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjol di Indonesia dan mengatur seluruh regulasi bisnis pinjol di Indonesia," kata Jeanny.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Ketua DPR RI Puan Maharani juga masuk dalam daftar gugatan.

"Menkominfo yang bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjol, juga Ketua DPR RI yang bertanggung jawab atas pengawasan atas kinerja OJK, presiden, dan wakil presiden," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com