Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Anak Korban Pencabulan Pria di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi Psikologis

Kompas.com - 17/11/2021, 19:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menangani 14 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan pria berinisial F (29).

Rehabilitasi itu guna menangani psikologis para korban akibat aksi pencabulan yang terjadi sejak Desember 2020.

Aksi keji yang dilakukan oleh F itu terjadi di rumahnya di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Unit PPA ajak instansi lain P2TP2A untuk hadir di sini akan rutin tindakan apa saja yang dilakukan untuk rehab atau kuratif," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Cabuli 14 Anak di Lenteng Agung, Pelaku Minta Para Korban Telan Spermanya

Menurut Azis, penanganan terhadap para korban oleh P2TP2A sudah dilakukan sejak kasus pencabulan itu terbongkar, Senin.

"Sejak sore kemarin (P2TP2A) sudah datang. Siang ini juga sudah datang. Korban masih pemeriksaan verbal pemeriksaan kesehatan masih proses," ucap Azis.

Azis mengimbau kepada orangtua yang anaknya menjadi korban pelaku F untuk segera melapor ke Polres Jakarta Selatan agar psikologis mereka dapat segera ditangani.

"Kami akan tangani sesuai keinginan keluarga korban. Di situasi pandemi ini ketika anak-anak tak laksanakan belajar daring mohon tetap diawasi keseharian lingkungan jangan sampai disibukan hal-hal negatif," ucap Azis.

Aksi pencabulan F kepada 14 anak laki-laki itu terkuak setelah adanya salah satu yang menjadi korban melapor perlakuan yang dialaminya ke orangtua.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pencabulan 14 Anak Laki-laki di Jagakarsa Juga Pernah Jadi Korban Pelecehan

Belakangan diketahui F juga mencabuli anak laki-laki lainnya. Para orangtua korban dan warga setempat mendatangi rumah pelaku, Senin (15/11/2021) malam.

Mereka yang geram menghakimi F sebelum akhirnya diserahkan ke Polisi dalam kondisi babak belur.

Diketahui modus F dalam menjalani aksinya dengan mengiming-imingin anak-anak yang jadi korban menggunakan voucher game online.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com