JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menganggarkan rehabilitasi total untuk sekolah-sekolah yang perlu direhabilitasi.
Dalam dokumen input data Kebijakan Umum Anggaran Prioritas-Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2022, hanya ada anggaran untuk rehabilitas sekolah sedang atau berat.
Anggaran rehabilitas berat diberikan ke beberapa sekolah, yaitu:
- Rehab Berat TK Negeri Pasar Rebo 04;
- Rehab Berat SMPN 106;
- Rehab Berat Gedung Sekolah SMP Negeri 128;
- Rehab Berat Gedung SDN Cipinang Besar Utara 09 Pagi;
- Rehab Berat Gedung SMP Negeri 254;
- Rehab Berat Gedung Sekolah dan Alih Fungsi Untuk TK Negeri Kecamatan Kalideres;
- Rehab Berat Gedung SDN Semper Barat 15 Pagi;
- Rehabilitasi Berat Gedung Sekolah SDN Sunter Jaya 03;
- Rehabilitasi Berat Gedung Sekolah SDN Pejagalan 09;
- Rehab Berat TK Negeri Kebon Kacang;
- Rehab Berat Gedung TK Negeri Besuki.
Baca juga: Bangunan Sudah Tua, SDN 01 Cilincing Tak Bisa Dipakai Sekolah Tatap Muka
Sedangkan anggaran untuk rehabilitasi berat juga diberikan untuk alih fungsi bangunan untuk sekolah TK.