JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana memberlakukan kebijakan crowd free night (CFN) di sejumlah titik di DKI Jakarta pada malam pergantian tahun 2021 ke 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Seperti malam tahun baru 2020 ke 2021, nanti pergantian malam tahun baru ke 2021 ke 2022 kami juga melakukan hal yang sama (crowd free night)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Berkaca dari malam tahun baru sebelumnya, kata Sambodo, penerapan CFN dinilai efektif untuk mencegah kerumunan masa. Untuk itu, kepolisian pun berencana menambah titik-titik penerapan CFN dibanding tahun baru sebelumnya.
Baca juga: Ada Wacana Warga Tangsel Dilarang Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Namun, Sambodo menyebut bahwa teknis penerapan CFN pada malam pergantian tahun 2021 ke 2022 hingga kini masih terus dimatangkan.
"Jadi tidak hanya Sudirman-Thamrin, tetapi juga tempat-tempat yang sering jadi tempat perayaan tahun baru seperti di Taman Mini, Ancol, dan lokasi-lokasi lain yang sering dijadikan tempat pelaksanaan acara tahun baru, kita akan lakukan crowd free night," ungkap Sambodo.
Sambodo berharap, penerapan CFN pada saat malam pergantian tahun dapat mencegah kerumunan massa, sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
"Kita jaga agar setelah libur Natal dan tahun baru tidak jadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan," jelas Sambodo.
Sebelumnya, pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: PO Bus Terminal Kampung Rambutan Berharap Tak Ada Lockdown Saat Libur Nataru
PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan itu diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat.
Peningkatan mobilitas dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19.
Saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan, mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.