Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Kecewa UMK Kota Tangerang Cuma Naik 0,56 Persen, padahal Kesepakatannya Bertambah 5,4 Persen

Kompas.com - 01/12/2021, 12:29 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Tangerang Raya menolak besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelumnya telah menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90 atau naik 0,56 persen dari 2021.

Ketua FSBN Tangerang Raya Ade Mudiarwarman berujar, pihaknya menolak UMK itu karena sebelumnya Pemprov Banten menyepakati UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4 persen.

Baca juga: Keputusan Gubernur Banten: UMK 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798, Kota Tangsel Rp 4.280.214

Kesepakatan itu berdasarkan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Banten, yang terdiri dari Pemprov Banten, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh.

"Ternyata, kesepakatan yang sudah dibangun oleh Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dan LKS Tripartit akhirnya tidak dijalankan juga oleh pihak gubernur (Banten)," ucap Ade kepada awak media, Rabu (1/12/2021).

"Itu yang bikin kami kecewa sebetulnya," sambungnya.

Dia mengatakan, Pemprov Banten yang dipimpin oleh Gubernur Wahidin Halim justru tidak merealisasikan kenaikan UMP sebesar 5,4 persen.

Baca juga: Unjuk Rasa Lagi di Balai Kota, Buruh Minta Anies Naikkan UMP Jakarta 5 Persen

Untuk menentukan besaran UMK Kota Tangerang 2022, Wahidin justru tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, Pemprov Banten menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 naik 0,56 persen.

"Angka (5 persen) enggak jadi rujukan sama sekali. Dia (Pemerintah Provinsi Banten/Wahidin) tetap mengacu pada formula PP Nomor 36," ucap Ade.

UMK Kota Tangerang 2022 ditetapkan Pemprov Banten pada Selasa (30/11/2021).

UMK tersebut ditetapkan Pemprov Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Keputusan itu disahkan oleh Wahidin, Selasa.

Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tak Masalah UMP Jakarta 2022 Naik sampai 5 Persen

Dalam lembar terakhir keputusan itu, Wahidin menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90.

Wahidin berujar, besaran UMK untuk kota itu didasari oleh tiga hal.

Pertimbangannya, melaksanakan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kemudian, UMK 2022 disesuaikan dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistika, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Banten.

"Dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi," lanjut Wahidin.

Selain menetapkan besaran UMK Kota Tangerang 2022, melalui keputusan gubernur tersebut, Pemprov Banten turut menetapkan UMK kota/kabupaten lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com