TANGERANG, KOMPAS.com - Upah minimum Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tahun 2022 telah ditetapkan oleh Provinsi Banten pada Selasa (30/11/2021).
Penetapan UMK tersebut ditetapkan Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Keputusan tersebut disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa.
Dalam lembar terakhir keputusan itu, Wahidin menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90.
Baca juga: Buruh Berencana Gugat ke Pengadilan jika Anies Tak Revisi UMP 2022 Jakarta
Adapun besaran UMK Kota Tangerang 2022 naik sebesar 0,56 persen dibanding 2021 sebesar Rp 4.262.015.37.
Kemudian, Wahidin menetapkan UMK Kota Tangsel 2022 sebesar Rp 4.280.214,51.
Besaran UMK Kota Tangsel 2022 tersebut naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021, yakni Rp 4.230.792,65.
Wahidin berujar, besaran UMK untuk dua kota itu didasari oleh tiga hal.
Baca juga: Anies Sebut Formula Pengupahan Saat Ini Tak Cocok untuk Jakarta
Pertimbangannya, melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, UMK 2022 disesuaikan dengan nilai yang proporsional berdasar hasil survei Badan Pusat Statistika, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Banten.
"Dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi," lanjut Wahidin.
Selain menetapkan besaran UMK Kota Tangerang dan Kota Tangsel 2022, melalui keputusan gubernur tersebut, Provinsi Banten turut menetapkan UMK kota/kabupaten lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.