Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, PN Tangerang Ungkap Alasannya

Kompas.com - 10/12/2021, 20:41 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama.

Majelis hakim PN Tangerang Arief Budi mengatakan, hal yang memberatkan hukuman untuk Rachel adalah statusnya yang notabene merupakan figur publik.

Baca juga: Rachel Vennya Dituntut Hukuman Percobaan, Tak Perlu Dipenjara

"Yang memberatkan kan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," ucapnya, usai persidangan, Jumat.

"Dia punya followers seperti yang diceritakan di persidangan, harusnya dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Arief mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum kepada Rachel, yakni selebgram itu kabur dari karantina kesehatan.

Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Jalani Proses Hukum yang Berlaku

"Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu (Rachel) tidak melaksanakan karantina, menghindari karantina. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," paparnya.

Oleh karena itu, PN Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Arief.

Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina Kesehatan

Khusus Ovelina, dia wajib membayar denda Rp 30 juta. Apa bila denda itu tidak dibayar, Ovelina dihukum pidana penjara satu bulan.

Dasar vonis terhadap keempat terdakwa adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menanggapi vonis itu, Rachel mengatakan bahwa pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan.

"Saya menjalani proses hukum yang berlaku," ujar Rachel pada awak media, Jumat.

Saat ditanya lebih jauh, Rachel tampak menolak untuk memberikan tanggapan.

Rachel langsung meninggalkan PN Tangerang menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com