TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama.
Majelis hakim PN Tangerang Arief Budi mengatakan, hal yang memberatkan hukuman untuk Rachel adalah statusnya yang notabene merupakan figur publik.
"Yang memberatkan kan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," ucapnya, usai persidangan, Jumat.
"Dia punya followers seperti yang diceritakan di persidangan, harusnya dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Arief mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum kepada Rachel, yakni selebgram itu kabur dari karantina kesehatan.
"Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu (Rachel) tidak melaksanakan karantina, menghindari karantina. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," paparnya.
Oleh karena itu, PN Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Arief.
Khusus Ovelina, dia wajib membayar denda Rp 30 juta. Apa bila denda itu tidak dibayar, Ovelina dihukum pidana penjara satu bulan.
Dasar vonis terhadap keempat terdakwa adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menanggapi vonis itu, Rachel mengatakan bahwa pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan.
"Saya menjalani proses hukum yang berlaku," ujar Rachel pada awak media, Jumat.
Saat ditanya lebih jauh, Rachel tampak menolak untuk memberikan tanggapan.
Rachel langsung meninggalkan PN Tangerang menggunakan sebuah mobil berwarna putih.
Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.
Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/10/20414831/rachel-vennya-divonis-hukuman-percobaan-pn-tangerang-ungkap-alasannya