Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Teken Keputusan Gubernur soal PPKM Level 1 di DKI Jakarta, Ini Isinya

Kompas.com - 16/12/2021, 17:17 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.

Keputusan yang diteken pada 13 Desember 2021 itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

"Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022," demikian tertulis dalam surat keputusan yang dikutip pada Kamis (16/12/2021).

"Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," lanjut kutipan tersebut.

Baca juga: Tak Terima Dibayar Pakai Uang Koin, Juru Parkir Alfamidi di Kemayoran Hina dan Nyaris Pukuli Perempuan

Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa DKI akan menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Namun, dengan ketentuan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku penerapan PPKM sesuai Inmendagri 66.

Selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.

Aturan dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.

Kemudian, masyarakat yang telah divaksinasi memiliki bukti status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini, PeduliLindungi dan/atau bukti yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Baca juga: Saat Munarman Ngotot Dirinya Bukan Teroris: Tampilkan Foto Para Pejabat, Firli Bahuri di Atas Mobil Komando Aksi 212

Sementara itu, pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaa, mal, pusat perdagangan, restoran, dan tempat wisata melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini atau PeduliLindungi.

Selain itu, diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Para pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan skrining kesehatan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Adapun pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

"Dalam rangka pencegahan dan penanggulan ke-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2020 20 pada tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia," demikian yang tertulis keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com