JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021).
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan eksepsi dengan hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (8/12/2021).
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Namun, dakwaan-dakwaan tersebut dibantah Munarman saat membacakan eksepsi, Rabu kemarin.
Merasa jadi target usai insiden KM 50
Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata Munarman.
Baca juga: Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian Usai Bela Kematian 6 Laskar FPI di Km 50
Sebelumnya, mantan Sekretaris FPI itu merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.
"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ujar Munarman.
Munarman menyebut dirinya makin tersudut karena penggiringan opini dan pemberitaan media.
"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi. Lalu, operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," kata Munarman.
Munarman menuding penangkapannya hanya bertujuan untuk menutupi kematian enam laskar FPI dalam insiden penembakan di KM 50.