Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Munarman Ngotot Dirinya Bukan Teroris: Tampilkan Foto Para Pejabat, Firli Bahuri di Atas Mobil Komando Aksi 212

Kompas.com - 16/12/2021, 08:11 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021).

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan eksepsi dengan hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Rekam Jejak Munarman: Jadi Pengacara Abu Bakar Baasyir, Masuk Lingkaran FPI, hingga Didakwa Kasus Terorisme

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Namun, dakwaan-dakwaan tersebut dibantah Munarman saat membacakan eksepsi, Rabu kemarin.

Merasa jadi target usai insiden KM 50

Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata Munarman.

Baca juga: Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian Usai Bela Kematian 6 Laskar FPI di Km 50

Sebelumnya, mantan Sekretaris FPI itu merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.

"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ujar Munarman.

Munarman menyebut dirinya makin tersudut karena penggiringan opini dan pemberitaan media.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi. Lalu, operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerfull," kata Munarman.

Munarman menuding penangkapannya hanya bertujuan untuk menutupi kematian enam laskar FPI dalam insiden penembakan di KM 50.

"Penyalahgunaan sumber daya negara hanya untuk kepentingan segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan terencana dengan mengatasnamakan negara," ujar Munarman.

"Mereka, yaitu komplotan para pembunuh yang telah membunuh 6 orang pengawal Habib Rizieq dan ketakutan bahwa plot pembunuhan, lebih tepatnya pembantaian, atau dalam bahasa Hak Asasi Manusia adalah extra judicial killing, akan terbongkar, adalah penyebab utama terjadinya proses persidangan ini," kata dia.

Menurut Munarman, persidangan kasusnya mestinya tidak perlu ada.

"Sesungguhnya bila kita sama-sama menggunakan ilmu hukum dan logika berpikir yang sehat, maka seharusnya tidak ada persidangan perkara ini," katanya.

Ngotot bukan teroris

Munarman kemudian mengaitkan tuduhan terhadap dirinya dengan Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Saat itu, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri Jenderal Tirto Karnavian hadir dalam acara di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, itu.

Baca juga: Munarman: Jika Saya Benar Persiapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain

Hal itu terbukti dengan foto-foto yang ditampilkan dalam eksepsi Munarman.

Dalam eksepsi Munarman, tampak pula Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini, Firli Bahuri, berada di atas mobil komando Aksi 212.Dok. Eksepsi Munarman Dalam eksepsi Munarman, tampak pula Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini, Firli Bahuri, berada di atas mobil komando Aksi 212.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman.

Jika tuduhan yang disematkan terhadap Munarman benar untuk mempersiapkan terorisme, yaitu berupa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya, dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir saat itu sudah tiada.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.

Baca juga: Munarman: Penangkapan terhadap Saya Sewenang-wenang!

Sebab, menurut Munarman, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu adalah kesempatan emas bagi orang yang otaknya teroris dan keji.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," kata Munarman.

"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," ujar Munarman.

Dalam eksepsi itu, tampak pula Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini, Firli Bahuri, berada di atas mobil komando Aksi 212.

Saat itu, Firli masih menjadi Karodalops As Ops Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal.

“Ternyata dulu Ketua KPK terpilih, Irjen Firli Bahuri jadi idola saat Aksi 212,” ucap Munarman.

Merasa kasusnya janggal

Munarman juga menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang ia anggap janggal.

Pertama, ia merasa mulai menjadi target aparat penegak hukum setelah membuka fakta tentang kematian enam laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50.

Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Patut Diusulkan Masuk Guinness World of Records

Kedua, Munarman menilai ada pihak-pihak yang tak ingin kasus kematian enam laskar FPI itu dibuka ke publik.

Alasan ketiga, dakwaan jaksa terhadap Munarman terkait peristiwa yang terjadi pada 2015.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga menyampaikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada keterkaitannya dengan tindakan kliennya.

"Tidak adanya keterhubungan antara tindakan klien kami dengan tindak pidana terorisme dalam konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum, maka segala tuduhan terhadap klien kami salah alamat atau error in persona," kata Aziz, Rabu kemarin.

Dalam surat eksepsi, Munarman memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsinya. Selain itu, ia juga memohon agar dibebaskan dari semua dakwaan.

"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," ujar Munarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com