Dalam eksepsi itu, tampak pula Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini, Firli Bahuri, berada di atas mobil komando Aksi 212.
Saat itu, Firli masih menjadi Karodalops As Ops Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal.
“Ternyata dulu Ketua KPK terpilih, Irjen Firli Bahuri jadi idola saat Aksi 212,” ucap Munarman.
Merasa kasusnya janggal
Munarman juga menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang ia anggap janggal.
Pertama, ia merasa mulai menjadi target aparat penegak hukum setelah membuka fakta tentang kematian enam laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50.
Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Patut Diusulkan Masuk Guinness World of Records
Kedua, Munarman menilai ada pihak-pihak yang tak ingin kasus kematian enam laskar FPI itu dibuka ke publik.
Alasan ketiga, dakwaan jaksa terhadap Munarman terkait peristiwa yang terjadi pada 2015.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga menyampaikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada keterkaitannya dengan tindakan kliennya.
"Tidak adanya keterhubungan antara tindakan klien kami dengan tindak pidana terorisme dalam konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum, maka segala tuduhan terhadap klien kami salah alamat atau error in persona," kata Aziz, Rabu kemarin.
Dalam surat eksepsi, Munarman memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsinya. Selain itu, ia juga memohon agar dibebaskan dari semua dakwaan.
"Memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela menyatakan penangkapan saya tidak sah dan memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan saya," ujar Munarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.