Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudin Parekraf Pastikan Tak Ada Perubahan Pengaturan Tempat Wisata di Jakarta Utara Selama Nataru

Kompas.com - 20/12/2021, 10:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Utara Wiwik Nazali memastikan, tidak ada perubahan pengaturan tempat pariwisata di wilayah Jakarta Utara selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

"Tidak ada (perubahan pengaturan tempat wisata selama libur Nataru), kita mengikuti kebijakan dari dinas saja," ujar Wiwik kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Masih Berlaku di TMII, Ancol, dan Kebun Binatang Ragunan

Wiwik mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan ketentuan untuk tempat wisata ke dalam beberapa peraturan, seperti Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1437 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 761 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan bahwa tempat wisata diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketentuannya antara lain dengan kapasitas maksimal 75 persen, mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga penerapan ganjil genap kendaraan di sepanjang jalan menuju dan lokasi tempat wisata.

Adapun terkait pembatasan masyarakat yang berkunjung ke lokasi wisata, kata Wiwik, pembatasan akan dilakukan melalui penerapan ganjil genap tersebut.

Baca juga: Tempat Wisata di Jakarta Utara Tak Ditutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Pembatasan (pengunjung) ada di ganjil genap kendaraannya saja yang akan menuju lokasi pariwisata dan tempat wisata tetap mengikuti sesuai surat edaran itu saja," ujar Wiwik.

Dalam Pergub Nomor 3, kebijakan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata yang dimaksud, berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Selain itu, dalam rangka pencegahan Covid-19, selama Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut yakni penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat tebruka atau tertutup.

Baca juga: Libur Nataru, Bogor Berlakukan Kawasan Wajib Vaksin di Seluruh Objek Wisata

Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com