Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Diterapkan untuk Batasi Mobilitas Masyarakat ke Tempat Wisata

Kompas.com - 20/12/2021, 10:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Utara Wiwik Nazali mengatakan, pembatasan masyarakat yang datang ke tempat wisata di Jakarta Utara akan dilakukan melalui penerapan ganjil genap.

Pasalnya, menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru), tempat wisata tetap buka seperti hari-hari biasa dengan beberapa ketentuan.

Termasuk di antaranya adalah penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan untuk membatasi pengunjung di lokasi menuju ke tempat wisata.

Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Anies: Bebas Pajak Kendaraan, Bebas Ganjil Genap

"Pembatasan (pengunjung) ada di ganjil genap kendaraannya saja yang akan menuju lokasi pariwisata," ujar Wiwik kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Wiwik mengatakan, karena tidak ada penutupan tempat biasa, aturan di sana akan mengikuti peraturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1437 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Nomor 761 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 disampaikan bahwa kebijakan ganjil genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata yang dimaksud, berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Selain itu, dalam rangka pencegahan Covid-19, selama Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku beberapa ketentuan.

Di antaranya penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat tebruka atau tertutup.

Baca juga: Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Masih Berlaku di TMII, Ancol, dan Kebun Binatang Ragunan

Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

"Tidak ada (perubahan pengaturan tempat wisata selama libur Nataru), kita mengikuti kebijakan dari dinas saja," kata Wiwik.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 pula disebutkan, selama pandemi Covid-19 tempat wisata diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketentuannya yaitu dengan kapasitas maksimal 75 persen, mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga penerapan ganjil genap kendaraan di sepanjang jalan menuju dan lokasi tempat wisata.

Adapun lokasi tempat wisata di Jakarta Utara yang kerap menjadi tujuan masyarakat mengisi hari libur antara lain berada di kawasan Ancol.

Baca juga: Ganjil Genap Depok Dihentikan, Polisi Akan Tertibkan Parkir Liar untuk Atasi Kemacetan di Margonda

Di Ancol, terdapat Taman Impian Jaya Ancol yang didalamnya terdapat berbagai sarana rekreasi mulai dari pantai, taman hiburan, hingga berbagai fasilitas pariwisata lainnya.

Selain itu, adapula wisata hutan mangrove yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com