JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Surat yang dikirimkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Kamis (16/12/2021) malam tersebut mulai berlaku 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00," tulis Syafrin.
Baca juga: Anies Teken Keputusan Gubernur soal PPKM Level 1 di DKI Jakarta, Ini Isinya
Adapun ruas jalan yang diterapkan ganjil genap masih sama, yaitu 13 ruas jalan sebagai berikut:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
Baca juga: Aturan Terbaru Saat Natal-Tahun Baru: Ganjil Genap Berlaku di Tempat Wisata
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang JJalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.