TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Banten mengungkapkan kronologi penggerudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim yang dilakukan oleh buruh pada Rabu (22/12/2021) sore.
Kantor Wahidin digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berujar, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengizinkan 50 perwakilan massa memasuki kantor Pemprov Banten.
"Personel Polres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) dan Asda (Asisten Daerah) Pemprov Banten untuk menerima 50 perwakilan massa buruh guna beraudiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung," ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, Staf Dipiting, hingga Jarah Makanan
Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker. Namun, ruang tersebut tak cukup untuk menampung massa.
Buruh lantas meminta untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Banten.
Rudy mengatakan, Sekda Banten saat itu berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain.
Tak bisa menemui Sekda Banten, buruh kemudian meminta untuk bertemu Wahidin. Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten.
"Setibanya di ruang kerja Gubernur Banten (Wahidin), massa tidak bertemu dengan Gubernur dan melakukan beragam aksi di dalam ruang kerja Gubernur," ucap Rudy.
"Termasuk mengambil beberapa minuman yang ada, baik di dalam kulkas, juga di atas meja di dalam ruangan kerja Gubernur tersebut," sambung dia.
Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten: Ini Bukan Peristiwa Biasa, tapi Ancaman
Diberitakan sebelumnya, Wahidin mengaku hendak melaporkan aksi penggerudukan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang dan saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, departemen, dan lembaga terkait, Kapolri, misalnya," kata Wahidin di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Menurut Wahidin, pihaknya perlu melaporkan penggerudukan tersebut karena dapat membuat para kepala daerah takut saat mengambil keputusan.
Keputusan yang dimaksud tak hanya soal penentuan UMK, tetapi keputusan lainnya.
Baca juga: Ruang Kerjanya Diterobos Buruh, Gubernur Banten: Mereka Mencekik Staf Saya agar Dibukakan Pintu
Berkait penentuan UMK di Provinsi Banten, Wahidin mengaku bahwa pihaknya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.