TANGERANG, KOMPAS.com - Dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang bakal menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2022).
Kepolisian diketahui menangkap dokter bernama Mery Anastasia (30) itu pada 10 Agustus 2021.
Mery ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas, Kota Tangerang, pada 6 Agustus 2021.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut mencapai tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Jadwal sidang yang akan diikuti oleh Mery itu disampaikan oleh Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
Kata Arief, sidang yang bakal berlangsung pada Selasa siang ini adalah pemeriksaan saksi.
"Betul. Pemeriksaan saksi hari ini," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa.
Pada Selasa pekan lalu, Mery mengikuti agenda sidang perdana secara virtual (online) alias tidak dihadirkan secara langsung di PN Tangerang.
Agenda sidang yang berlangsung pekan kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," kata Dapot, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: PTM 100 Persen di Bogor, Depok, dan Bekasi Ditunda, Jakarta Jalan Terus
Adapun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 187 KUHP tentang pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau barang dan mengakibatkan orang meninggal.
Dapot mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Mery saat membakar bengkel itu.
Namun, Kejari Kota Tangerang hendak mengumpulkan terlebih dahulu fakta-faktanya dalam sidang-sidang selanjutnya.
"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada. Cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, nanti ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," kata Dapot.